Beraksi Selama 6 Bulan, Pria Asal HSU dan HST Diringkus karena Dugaan Curi Solar Tambang

YF (31) dan FD (27) ketika diringkus jajaran Satreskrim Polres Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong amankan dua orang pria karena diduga melakukan pencurian solar tambang.

Keduanya adalah YF (31) warga Hulu Sungai Utara (HSU) dan FD (27) warga Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (10/10/2023).

Ia menjelaskan, kedua pelaku diamankan terkait dugaan pencurian disebuah tempat penampungan BBM Solar berkapasitas 8000 liter yang berada di lokasi pertambangan Batubara di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak.

“Solar tersebut disediakan untuk keperluan mesin pompa air yang berada di lokasi tambang,” ungkapnya.

Baca Juga Dua Pencurian Sepeda Motor di Banjarmasin Selatan Diringkus, Satu Orang Masih Dikejar

Baca Juga Empat Kali Lakukan Pencurian di Ruko, Warga Benua Lawas Diringkus Jajaran Polisi

Kejadian berawal ketika pelapor mendapatkan laporan dari karyawan yang bekerja di bagian bahan bakar tentang adanya ketidaknormalan pengisian BBM solar.

“Diduga adanya perbuatan pencurian karena setelah dilakukan pengecekan pada tangki tidak ditemukan kebocoran,” katanya.

Sutargo menjelaskan, tindak pencurian tersebut diduga dilakukan diantara pertengahan hingga akhir September 2023 dan solar yang telah hilang diperkirakan sebanyak 1350 Liter.

Sedangkan Kedua pelaku diamankan disebuah rumah di Kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak.

“Saat ditanyakan keduanya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut dalam selama waktu 6 bulan,” bebernya.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 31 buah jerigen plastik dengan berbagai ukuran yang terdiri dari 4 jerigen masih berisi BBM Solar dan 27 jerigen dalam keadaan kosong, 1 unit mobil double cabin warna putih.(dilah)

Editor : Amran