AMUNTAI, klikkalsel.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan/ Reskrim Polsek Amuntai Kota, mengamankan terduga pelaku penadahan sepeda motor hasil kejahatan.
Pelaku yang diketahui berinisial KH, warga Batu Mandi Kabupaten Balangan. Ia ditangkap polisi di sebuah warung Desa Batu Kecamatan Lampihong pada Minggu, (7/2/2021) sekira pukul 08.30 Wita.
Penangkapan bermula laporan berinsial SI ke Polsek Amuntai Kota, bahwasanya telah kehilangan sepeda motor merek Honda Scoopy Nopol DA 6742 EAV pada Rabu, (3/2/2021) sekira 03.30 Wita.
“Saat itu motor diletakan dihalaman rumah Jalan Gusti Anwar, Samping Langgar Miftahul Jannah, Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah,” kata Kapolsek Amuntai Kota, Ipda Dony Herawan, saat dikonfirmasi. Senin, (8/2/2021).
Berkat kerjasama dan kerja keras Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU serta Reskrim Polsek Amuntai Kota, akhirnya pelaku dibekuk dan menemukan sepeda motor yang hilang tersebut.
“KH tidak berkutik saat diamankan petugas dan dia mengakui perbuatanya serta merasa bersalah telah melakukan tindak pidana penadahan,” ujarnya.
Kepada polisi, terduga penadahan KH juga mengaki bahwa telah membeli sepeda motor Honda Scoppy tersebut dengan harga Rp.7 juta dari seseorang yang tidak dikenal.
“Pelaku KH bakal dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” imbuhnya.
Sementara, Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, dalam hal ini melalui Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasari, membenarkan bahwa pengungkapan kasus penadahan tersebut, terduga KH dan barang bukti sepeda motor telah diamankan ke Mapolsek Amuntai Kota.
“Untuk sementara pelaku utama pencurian sepeda motor masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.(doni)
Editor : Amran