Beli HP Seharga Rp2 Juta, Hakim Diamankan

Barang bukti uang palsu yang dari pelaku Jainal Hakim. (foto: Polsek Banjarmasin Timur).

BANJARMASIN, klikkalsel – Jainal Hakim harus berhadapan dengan hukum di Polsek Banjarmasin Timur. Warga Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara ini diamankan polisi lantaran menggunakan uang palsu senilai Rp2 juta untuk transaksi pembelian handphone (HP).

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timur Yono menerangkan, penangkapan hakim berawal dari laporan korban Zulfikri warga Banjarmasin. Saat itu tim berpatroli di Jalan Pramuka, pada Selasa 28 Januari 2020.

“Korban langsung memberhentikan mobil patroli dan menerangkan bahwa pelaku membeli handphone korban dengan menggunakan uang palsu,” ucap IptuTimur Yono kepada Klikkalsel.com, Senin (3/2/2020).

Selanjutnya, Iptu Timur Yono yang saat itu memimpin tim patroli langsung mendatangi tempat kejadian perkara di Terminal Induk Kilometer 6 didampingi korban. Pemeriksaan pun dilakukan kepada pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP).

“Pengembangan ke tempat di mana pelaku menginap yaitu di Jalan Pramuka tepatnya di Hotel Andika 1. Di kamar hotel tersebut petugas buser menemukan benda barang bukti berupa 3 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, kutek atau pewarna kuku, 1 gunting, 1 bungkus cotton buds,” ungkapnya.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku telah bertransaksi menggunakan uang palsu untuk membeli handphone korban seharga Rp 2 juta. Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya yakni handphone beserta kotak dan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 20 lembar.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, Jainal Hakim dijerat pelanggaran tindak pidana Rupiah Palsu pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. (rizqon)

 

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan