Beli Hp Hasil Curian di Media Sosial, Warga Barikin Diringkus Polres Tabalong

TANJUNG, klikkalsel.com – Pria berinisial NRM (27) warga Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap polisi usai membeli handphone (HP) yang diduga barang hasil curian.

Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan satu unit Hp dengan merek realme 5 itu dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial facebook.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto Kasubbaghumas, saat dikonfirmasi, Selasa (5/01/2020), membenarkan giat penangkapan seorang pria inisial NRM (27).

Pelaku diringkus Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Tengah pada, Senin (4/1/2021).

“Pelaku diduga sebagai penadah Handphone ditangkap petugas gabungan di sebuah toko yang beralamat di Jalan Pagar Wasih, Kecamatan Haruyan, HST,” jelas Ibnu.

Dikatakan Ibnu, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari warga yang menjadi korban pencurian pada Senin (13/04/2020), di Desa Maburai, RT 01, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Korban berprofesi sebagai tukang bangunan beserta rekannya kehilangan dua unit handphone diantaranya merek realme 5 dan Oppo A5s disebuah rumah yang pada saat itu sedang mereka bangun. Saat ini pelaku NRM sudah dibawa ke Polres Tabalong dan dalam pemeriksaan intensif oleh petugas. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan terang,” pungkas Ibnu.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan