Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin H Muhammad Faisal Hariyadi.
BANJARMASIN, klikkalsel – Menyusul pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) episode 2, Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin No 37 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB ikut dirubah, dalam rangka percepatan penanganan Covid – 19.
Namun, pada Pasal 13 ayat 2 point a Perwali No 37 menyebutkan, pedagang di kawasan pasar atau toko yang tidak menjual bahan dan barang pangan, atau kebutuhan pokok ditutup sementara. Menuai penolakan dari semua pedagang diluar bidang bahan pokok.
Pasal ini menimbulkan reaksi luar biasa dari semua pedagang non sembako, misalnya pedagang busana, pedangang elektronik, pedagang sepatu dan sendal dan lainnya, menyatakan penolakan atas aturan tersebut.
Menanggapi itu Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin H M Faisal Hariyadi menilai pasal tersebut perlu ditinjau ulang.
“90 persen penduduk Banjarmasin menggantungkan hidup dari sektor non formal seperti pedagang barang dan jasa. Jika aturan aturan ini diterapkan, dampak ekonominya luar biasa. Apalagi jelang Lebaran seperti saat ini,” ucap dia, Senin (11/05/2020).
Sebab, bagi Politisi PAN ini, beleid itu berdampak besar, yakni kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga angka pengangguran bertambah banyak.
“Ini sangat berdampak bagi karyawan yang menggantungkan hidup bekerja di toko. Untuk pemilik toko mungkin tidak masalah dengan kebijakan ini,” terangnya.
Jadi, ia meminta, agar ada kebijaksanaan pembatasan jam operasionalnya, tanpa harus ditutup total.
Faisal pun berharap, PSBB jangan sampai menimbulkan gejolak ekonomi yang dampaknya sangat besar bagi kehidupan sosial di masyarakat, apalagi saat ini kita berada dibulan suci Ramadhan, dan tidak lama lagi akan merayakan Lebaran.
“Dalam waktu dekat kami akan lakukan Rapat dengan Pemkot Banjarmasin, membahas persoalan ini. PSBB jangan sampai mematikan mata pencaharian masyarakat. Jika memang harus dilakukan penutupan, Pemkot Banjarmasin harus segera mendata dan memberikan bantuan sosial bagi warga yang terdampak, salah satu contoh karyawan toko yang tutup sementara,” tutupnya. (farid)