BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak belasan ribu bibit tanaman dari berbagai jenis berhasil diamankan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalsel karena tidak dokumen yang masuk melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Bibit tanaman tersebut dilakukan penahanan oleh BKHIT Kalsel lantaran tidak dilengkapi sertifikat kesehatan timbuhan dari karantina daerah asalnya, serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan.
Disampaikan Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Kalsel, Ichi L. Buana bahwa komoditas yang ditahan yaitu 12.000 batang bibit kakao, 200 batang bibit alpukat, 200 batang bibit petai, 100 batang bibit jambu biji, 100 batang bibit kelapa, 10 batang bibit kelengkeng, dan 10 batang bibit kedondong laut.
“Jadi total ada 12.620 batang bibit tanaman,” terangnya dalam siaran pers, Selasa (12/11/2024).
Ia mengatakan bahwa penahanan bermula ketika petugas karantina sedang melakukan pengawasan rutin di pelabuhan Jumat lalu.
Baca Juga Inovasi Siswa Sekolah Kristen Kanaan, Tanaman Kelakai Sebagai Obat Stunting
Baca Juga Penanaman Bersama Tanaman Holtikultura, Paman Birin dan Ribuan Santri Berupaya Tekan Inflasi
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap alat angkut (truk) yang turun dari kapal didapati satu unit truk bermuatan tanaman yang tidak dapat menunjukkan dokumen karantina.
Padahal menurutnya dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan agar komoditas hewan, ikan, tumbuhan, serta produknya dapat dilalulintaskan.
Setelah ditahan, petugas karantina mengambil sampel dari masing-masing jenis tanaman guna keperluan pengujian dan identifikasi di laboratorium.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bibit tanaman tersebut bebas dari organisme pengganggu tumbuhan/organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPT/OPTK)
“Untuk sementara, kita sudah melakukan pemanggilan terhadap pemiliknya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Diketahu, bibit tanaman merupakan komoditas yang cukup rentan terserang OPT/OPTK seperti serangga, tungau, nematoda, gulma, moluska, cendawan, bakteri, fitoplasma, virus dan viroid.
Karena itu diperlukan tindakan karantina berupa pemeriksaan dokumen, fisik juga laboratorium. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan adanya OPT/OPTK pada ketujuh jenis bibit tanaman yang diamankan.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, kepada pemilik diberikan waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk memenuhi dokumen persyaratan.
“Jika pemilik tidak dapat melengkapi, maka terhadap komoditas akan dilakukan penolakan dan dikembalikan ke daerah asal,” jelasnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan karantina yang berlaku. Lapor dan periksakan hewan, ikan, tumbuhan, serta produknya yang akan dilalulintaskan,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran