BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perkara dugaan kekerasan yang dilakukan salah satu oknum guru PAUD berinisial D terhadap anak didiknya terus bergulir.
Kini, muncul polemik baru pasca jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa D telah melakukan kekerasan terhadap anak dan menuntut dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.
Beredar surat berkop PGRI Kalsel bernomor 473/Um/KAS/XXII/2024 terkait aksi solidaritas Guru TK. Surat yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tersebut berisikan sikap solidaritas para guru TK dan PAUD di Banjarmasin tidak dapat melakukan proses pembelajaran selama 4 hari, yakni dari tanggal 17 sampai 20 Juli 2024.
Baca Juga Minta Sumbangan Mengatasnamakan Haul Guru Banjar Indah, Seorang Remaja Sungai Andai Diamankan Polisi
Baca Juga Supian HK Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PPAD Kalsel
Selain itu, disejumlah TK juga ditemui spanduk bertuliskan “Kami IGTKI, Himpaud, organisasi guru Banjarmasin dan PGRI Provinsi Kalsel berbelasungkawa dan memohon agar rekan kami Devi Aqmidita dibebaskan dari segala tuntutan hukum supaya dapat kembali mengejar seperti biasa. Hidup Guru, Hidup PGRI, Solidaritas yes”.
Dikonfirmasi awak media, Ketua LKBH PGRI Kalsel, Mukhlis Takwin mengatakan hal tersebut merupakan gerakan moral yang disepakati oleh para kepala sekolah dan guru-guru TK/PAUD se Kota Banjarmasin.
“Itu demi rasa empati dan rasa berduka melihat salah satu guru TK di Banjarmasin saat ini sedang diproses di pengadilan karena disangkakan untuk dihukum 1 tahun 3 bulan,” ucapnya.
Ia berdalih bahwa hal itu bukan sebagai bentuk aksi mogok dari para guru. Saat ini ujarnya guru-guru TK sedang bersedih dan tidak dapat mengajar sehingga memilih untuk memulangkan siswanya.
“Jadi guru-guru ini sedih dan tidak ingin anak didiknya tahu. Sehingga anak-anak diminta untuk pulang ke rumahnya masing-masing,” ucapnya. (David)
Ediror: Abadi