Bedakan jadi Tempat Pesta Narkoba, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.(foto: Polsek Banjarbaru Barat)

BANJARBARU, klikkalsel – Berawal dari laporan masyarakat tentang bedakan yang sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba, jajaran Polsek Banjarbaru Barat kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu-sabu, di Jalan Kawamara Gang Umroh bedakan 7 pintu kamar nomor 2 RT 02 RW 06 Landasan Ulin Timur Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, kejadian penangkapan tersebut dilakukan jajarannya sekitar pukul 17.30 Wita pada hari Rabu, (8/1/2020).

“Pada Rabu (8/1/2020) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wita anggota Polsek Banjarbaru Barat menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kawamara Gang Umrah, tepatnya di tempat bedakan 7 pintu kamar nomor 2 sering terjadi pesta Narkoba di salah satu kamar kontrakan,” ucap Aiptu Kardi, Kamis (9/1/2020).

Ia melanjutkan, kemudian anggota Polsek Banjarbaru Barat yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap orang tersebut.

“Pada saat terlapor dipastikan anggota Polsek Banjarbaru Barat ada menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, lalu langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan disalah satu kamar tersebut anggota juga menemukan barang bukti di saku baju warna hitam yang bergantung dalam kamar dan ditemukan barang bukti sebanyak 5 paket kecil yang diduga kuat berupa sabu-sabu.

“Anggota kami yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, kemudian terlapor dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Banjarbaru Barat untuk diproses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Petugas menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan dan disaksikan RT setempat.(foto: Polsek Banjarbaru Barat)

Hasil pemeriksaan petugas, diketahui pelaku seorang wanita bernama Lilik Yuliana (43) alamat sesuai identitas Jalan Pemangkih Darat RT 01 RW 1 Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Banjarbaru Barat sebanyak 5 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik kecil warna bening, 1 pack p,
lastik klip kecil warna bening, 1 buah kotak kardus kecil warna merah yang bertuliskan Quantum Power, uang tunai sebesar Rp200 ribu hasil penjualan sabu.

“Diamankan juga alat hisap sabu dan 1 lembar baju lengan pendek warna hitam merk Benhill beserta gantungan bajunya. Selanjutnya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (nuha)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan