Beberapa Rencana KPU Kalsel Hadapi Putusan MK, Denny Indrayana Tampak Optimis

Dia menerangkan, apabila putusan MK menolak permohonan Denny Indrayana-Difriadi, maka pihaknya akan menetapkan pemenang Pilgub Kalsel selambat-lambatnya 5 hari pasca putusan MK. Namun, jika MK mengabulkan permohonan paslon 02 tersebut, KPU Kalsel juga menyatakan siap menjalankan apapun amanat hakim MK.

“Kemungkinan lain, apakah itu PSU (pemungutan suara ulang) atau hitung ulang itu sudah kita antisipasi. Tapi yang pasti kalaunya diterima atau ditolak gugatan itu, tentu persiapannya maksimal 5 hari setelah pengucapan putusan itu,” tandasnya.

Baca Juga : Menunggu Putusan Sengketa Perselisihan Pilgub di MK, KPU Kalsel: Biarlah Hakim yang Menilai

Sementara itu, calon gubernur nomor urut 2 Denny Indrayana tampak yakin memenangkan sidang di MK. Mantan wakil Menteri Hukum dan HAM era presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini membuat pernyataan optimis bakal menjadi Gubernur Kalsel melalui postingan di akun media sosialisasinya.

“Luruskan Niat, Rapat Barisan, Banua Berhijrah, Menang Tanpa Politik Uang, Menang Tanpa Curang. Insya Allah 2021 Gubernur Hanyar: Haji Denny Difri,” statementnya di postingan Instagram: dennyindrayana99 pada Senin (15/3/2021). (rizqon)

Editor : Abadi

Tinggalkan Balasan