BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan jadwal putusan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yaitu pada Jumat 19 Maret 2021. Dalam hal ini, KPU Kalsel sebagai termohon telah menyiapkan beberapa rencana guna menindaklanjuti putusan MK.
Pilgub Kalsel sepertinya Pilkada paling sengit dibandingkan dengan provinsi lainnya. Pasalnya tensi perpolitikan di Bumi Lambung Mangkurat ini masih bergejolak meski hari pencoblosan telah berlalu, yaitu tepatnya dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan hasil pasangan 01 Sahbirin Noor-Muhidin ditetapkan KPU Kalsel meraih suara terbanyak dengan perolehan 851.822.
Petahana yang akrab disapa Paman Birin itu unggul 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi yang meraih 843.695 suara. Sehingga selisih suara keduanya hanya 0,48 persen dan berujung pada sengketa hasil perselisihan pemilihan di MK dengan nomor perkara 124 PHPU Gubernur Kalimantan Selatan yang kini tinggal menunggu putusan sidang pada Jumat 19 Maret pukul 14.00 WIB.
Baca Juga : Apapun Putusan MK terkait Pilgub Kalsel, Polda Kalsel Mewanti Masyarakat Tenang dan Menerima
KPU Kalsel sebagai termohon rupanya telah menyiapkan beberapa rencana hasil rapat koordinasi dengan KPU RI, guna menindaklanjuti putusan sidang MK. Pun demikian, KPU Kalsel tidak sesumbar merasa optimis menang dari pemohon paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi.
“Tentu kami telah membicarakan kemungkinan-kemungkinan bahwa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) permohonan dari pemohon misal ditolak. Tentu kami akan menentukan waktu penetapan,” ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kepada awak media, Selasa (16/3/2021).