Bawaslu Kotabaru Tangani Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohamad Erfan. (Ist)

KOTABARU, klikkalsel – Pada Pemilu 2019 Bawaslu Kotabaru menemukan dua kasus pelanggaran Pemilu.

Dua kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut menurut Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohamad Erfan, terkait dugaan pembagian sembako oleh salah satu Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 1 berinisial AS.

Sementara, sambung Erfan, berikutnya kasus dugaan pelanggaran pemilu, terkait kasus laporan dengan dugaan politik uang dari MA, salah satu caleg dari PKS Dapil 4 yang dilakukan oleh Caleg PDIP berinisial SM yang terjadi di desa Si Ayuh kecamatan Kelumpang Barat.

“Kedua kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut akan terus berlanjut sesuai aturan yang berlaku. Nah, untuk kasus pertama, apabila temuan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan kesimpulan pada pembahasan pertama dinyatakan terdapat dugaan tindak pidana Pemilu, maka Bawaslu Kotabaru akan meneruskan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu itu kepada pihak Penyidik.

Erfan menyebutkan, untuk kasus kedua, Bawaslu Kotabaru sudah melakukan pembahasan pertama bersama Gakkumdu Kotabaru dengan kesimpulan meregistrasi laporan.

“Kalau yang kedua ini telah memenuhi syarat formil dan materil. Kami juga telah melakukan pemanggilan saksi untuk mengklarifikasinya. Rencana, Kamis depan akan memanggil pihak terlapor untuk diminta klarifiikasinya,” ujar Erfan di Kotabaru, Minggu (28/4/2019). (duki)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan