BANJARMASIN, klikkalsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel memilih langkah yang menyakitkan bagi internal DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Kalsel.
Pasalnya Majelis Sidang Adjudikasi untuk penyelesaian sengketa Pemilu ini tidak bisa memenuhi permohonan partai nomor urut 19 ini terkait perubahan Daerah Pemilih (Dapil) pada Caleg Dapil 6 dan Dapil 7 yang tertera pada SK 002/PS.REG/63/IX/2018.
Adapun keputusan ini juga meliputi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dengan acuan pada UU No 7 Tahun 2017 Pasal 525 Ayat 4 dan 5 serta PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Dian Korona, Kuasa Hukum DPW PBB menjelaskan pihaknya akan segera melaksanakan rapat internal partai, untuk menyikapi kondisi sengketa yang dilakukannya bersama KPU tersebut.
“Karena masih ada waktu 1 hari untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI, dan 5 hari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi kami akan rapat dulu untuk menyikapinya,” jelas Sekretaris Advokat Kota Banjarmasin ini, di ruang rapat Bawaslu Kalsel, Rabu (10/10/2018) malam.
Namun, ia tetap menghargai dan menghormati keputusan yang diambil oleh Bawaslu yang dalam hal ini Majelis Sidang Adjudikasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Divisi Hukum KPU Kalsel, Noorzazin menjelaskan pihaknya akan selalu siap, apabila PBB menjalarkan proses tersebut pada PTUN atau Bawaslu RI.
“Keputusan Bawaslu ini sudah tepat, apabila permintaannya dikabulkan maka jadwal akan tambah kacau,” jelasnya. (baha)
Editor : Elo Syarif