BANJARMASIN, klikkalsel- Baliho berlogo NU yang bertulisan Warga NU Pilih Kiyai NU yang berdiri kokoh di Jalan A Yani KM 7 telah diketahui Bawaslu Kalsel.
Sementara belum dilakukan tindakan karena Bawaslu perlu pengkajian, apakah materi baliho tersebut, masuk dalam pelanggaran pemilu.
“Dia mengimbau aja, apalagi yang menyampaikan bukan pelaksana, bukan tim, atau peserta kampanye, yang menurut undang-undang harus didaftarkan,” terang Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhani kepada Klikkasel.com, Sabtu (30/3/2019).
Baca Juga :Â Baliho NU Ajak Pilih Kiyai NU, Haris Makkie : Benar Itu Baliho NU
Pri yang akrab disapa Aldo dan menjabat divisi Penindakan Pelanggaran menambahkan, makna yang dari tulisan baliho itu masih ‘absrak’. Menurutnya memiliki arti luas imbauan untuk organisasinya.
“Maksudnya itu masih absrak juga. Kita tidak mengetahui apa maksudnya, kalau itu masuk dugaan bidang pelanggaran perlu ahlikan menjelaskan itu. Namun sekarang itu prefensi yang biasa-biasa aja, orang boleh punya pandangan.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Kalsel, Abdul Haris Makkie menyerahkan sepenuh kepada pihak Bawaslu Kalsel terkait pemasangan baliho tersebut. Apabila ada dugaan pelanggaran, pihaknya pun siap untuk menaati aturan.
“Kami yang pasang. Kalau itu boleh atau tidak, silahkan cari aja. Kami tidak akan pasang kalau tidak ada rekomendasi Bawaslu,” tuturnya Abdul Haris Makkie.(rizqon)
Editor : Alfarabi