Bawaslu Kalsel Kantongi Puluhan Pelanggaran Peserta Pemilu, Ada Kampanye Caleg yang Dihentikan

Penertiban APK peserta pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu di Kota Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masa kampanye Pemilu 2024 sudah bergulir selama satu bulan lebih, sejak 28 November 2023 lalu. Dalam kurun waktu itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel mengantongi puluhan dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengungkapkan dugaan pelanggaran yang ditemukan, masuk kategori ranah administratif. Misalnya penempatan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan seperti di pohon dan tiang listrik.

“Ada puluhan pelanggaran yang telah direkapitulasi. Rata-rata pelanggaran yang terjadi adalah penempatan APK caleg. Penindakan di lapangan sudah dilakukan salah satunya di Kota Banjarmasin,” ucapnya kepada awak media, Senin (1/1/2024).

Baca Juga : Pastikan Listrik Aman di Malam Tahun Baru dan Pemilu 2024, PLN UID Kalselteng Siagakan 1.955 Personel

Baca Juga : Satu Pemuda Tewas Terlibat Perkelahian Usai Perayaan Malam Tahun Baru

Selain itu, Aries menyebut ada juga dugaan pelanggaran administratif lainnya yang terjadi Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Bawaslu menemukan kegiatan kampanye dialogis atau rapat terbatas caleg yang tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTP) dari pihak kepolisian setempat.

“Penindakan yang kami lakukan adalah menghentikan kegiatan kampanye. Syukur caleg yang bersangkutan manut, jika tidak ditaati akan berlanjut ke sidang pelanggaran administratif,”

Aris mengatakan eskalasi kegiatan peserta pemilu dipastikan meningkatkan di waktu tersisa menjelang berakhir masa kampanye pada 10 Februari 2024. Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh peserta pemilu agar mentaati ketentuan yang berlaku.

“Masih tersisa sebulan 10 hari untuk kampanye. Silahkan kampanye, tetapi ikuti aturan yang berlaku, dan mentaati aturan,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran