BANJARMASIN, klikkalsel- Bawaslu Kalsel menggelar Rapat kerja teknis (Rakernis) Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa bersama jajaran Bawaslu di 13 kabupaten/kota, di Hotel Nassa Banjarmasin, Rabu (10/4/2019).
Kegiatan ini sengaja digelar menjelang puncak Pemilu 2019, guna memahami teknis penerimaan permohonan penyelesaian sengketa.
Komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono menerangkan, tahapan proses sengketa pemilu harus dimengerti hingga jajatan staf.
Sehingga, tidak terjadinya cacat prosedur dalam pelaksanaan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2019 yang diajukan oleh para pemohon.
“Mulai dari registrasi permohonan penyelesaian sengketa, verifikasi, musyawarah, penyelesaian sengketa, sidang adjudikasi sampai akhirnya pembuatan putusan penyelesaian sengketa,†ujarnya.
Menurut Aris, penyelesaian sengketa merupakan bekal yang harus dimiliki setiap personil dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan pengawas Pemilu.
“Ini harus menjadi bekal yang dimiliki setiap personil untuk mencari jalan keadilan dan menegakkan keadilan Pemilu, setelah sebelumnya dilakukan proses pencegahan,†turutnya kepada awak media.
Mantan wartawan media cetak ini berharap, melalui Rakernis tercipta keseragaman bersama terkait fakta-fakta dan dasar hukum dalam penyelesaian sengketa pemilihan, sehingga tercipta keadilan pemilu, sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Selain dihadiri, pengawas pemilu kabupaten/kota, Bawaslu Kalsel juga turut mengundang parpol peserta dan media yang dinilainya menjadi stakeholder dalam penyelesaian sengketa dan pemilu.(rizqon)
Editor : Alfarabi