Bawaslu dan KPID Kalsel Sepakat Awasi Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye

Penandatanganan kerjasama antara Bawaslu Kalsel dengan KPID Kalsel terkait pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bawaslu Kalsel melakukan penandatanganan kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel terkait pemantauan Pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilu 2024.

Penandatangan yang dilakukan di aula Bawaslu Kalsel tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono dan Muhammad Farid Soufian yang disaksikan sejumlah anggota Bawaslu, KPID dan awak media di Kalsel.

Aris yang juga pernah bergelut di jurnalistik manyampaikan, bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai tindak lanjut dari MoU Bawaslu RI dengan KPI pusat dan juga Dewan Pers.

“Dengan di ditandatanganinya MoU ini kami berharap pengawasan dan pemantauan di televisi serta Radio di Kalsel semakin efektif, semakin baik dan juga satu langkah mewujudkan pemilu yang taat azas dan juga taat aturan,” terangnya.

Dikarenakan adanya aturan di Pemilu ini, untuk itu ia berharap kepada awak media baik televisi, radio maupun cetak dalam memuat berita bisa selalu memuat keadilan.

Baca Juga Jaga Netralitas ASN Sekretariat Dewan, Bawaslu Pantau Kegiatan Wakil Rakyat Kalsel

Baca Juga Mantan Ketua Bawaslu Kalsel: Sangat Jelas Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Kadisdikbud Kalsel

“Dengan pemberitaan yang mengedukasi kepada publik, sehingga pemilu ini tidak hanya prosedural, tetapi juga substansinya bisa terwujud,” bebernya.

Kendati demikian, Aries mengungkapkan bahwa peran KPID hanya terbatas pada televisi dan radio, sehingga pihaknya masih cukup kesulitan tentang penyiaran yang terjadi di sosial media.

“Yang agak repot itu di media sosial karena tidak ada lembaga khusus seperti KPID yang memantau linimasa di media sosial. Apalagi mengingat rilis Bawaslu RI terhadap indeks kerawanan, Kalsel termasuk dalam posisi rawan tinggi atau di peringkat lima se Indonesia,” tuturnya.

“Ini yang menjadi poin Bawaslu untuk bisa lebih giat melakukan pencegahan, agar di Pemilu 2024, konten-konten media sosial itu tidak lagi diwarnai dengan ujaran kebencian ataupun informasi yang tidak benar atau hoaks,” sambungnya.

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa iklan kampanye baru diperbolehkan 21 hari sebelum masa tenang.

“Apabila masa tenang itu tanggal 11 Februari, maka tarik mundur jadi tanggal 20 Januari 2024 baru boleh dilaksanakan iklan kampanye media masa cetak maupun elektronik. Itu juga difasilitasi oleh KPU untuk pemasangannya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPID Provinsi Kalsel, Muhammad Farid Soufian mengatakan dengan penandatanganan MoU ini sebagai tindakan untuk lebih mengintensifkan pengawasan terhadap penyiaran pemberitaan iklan kampanye.

“Kepada rekan-rekan media kita harus mengikuti rambu-rambu yang ada. Standar program siar (SPS) diperhatikan lagi,” bebernya.

“Jadi yang penting itu keadilan dan keberimbangan, jadi apabila partai satu mendapatkan pemberitaan partai lain juga mendapatkan jatah yang sama,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran