Bawaslu Banjarmasin Siap Layani Pengaduan

Flayer pengaduan yang terletak di pintu masuk kantor Bawaslu Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Berjalannya tahapan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin sudah melakukan berbagai persiapan.

Salah satunya yakni dengan membentuk Posko Pelayanan Terpadu untuk melayani setiap aduan masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran data Pemilu.

Disampaikan Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi, Bawaslu Banjarmasin, Munawar Khalil, bahwa Pengaduan yang dimaksud terkait beberapa hal seperti laporan dugaan pelanggaran pemilu ataupun hal yang berpotensi merugikan masyarakat, bisa pula sekadar permohonan data.

Menurutnya, pihak Bawaslu Banjarmasin siap menerima pengaduan masyarakat yang terdaftar sebagai anggota parpol namun sesungguhnya tidak pernah mendaftar dan bukan pula anggota parpol.

Baca Juga  : PMII Kalsel Ingin Ada Kader NU yang Jadi Anggota Bawaslu Kalsel

Baca Juga : Ketua dan Mantan Ketua KPU Kalsel Tumbang di Seleksi Tertulis dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kalsel

“Jadi kalau ada warga yang keberatan dirinya dimasukkan sebagai anggota parpol melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol), silakan sampaikan keberatan, kita akan teruskan ke KPU dan parpol untuk mereka tindaklanjuti,” ujarnya.

Begitupun, jika ada warga yang melaporkan atau mengadukan dirinya atau keluarganya belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendatang, maka akan ditindaklanjuti. Pihaknya juga siap menerima permohonan sengketa pemilu.

“Ini jika ada parpol yang nantinya merasa dirugikan oleh keputusan KPU,” ucapnya.

Kemudian, jika ada pemantau pemilu yang ingin melakukan pendaftaran dan akreditasi, silakan saja datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin.

Bawaslu Banjarmasin pun siap memberikan pelayanan jika ada pihak yang menyampaikan permohonan data dan informasi atau PPID.

“Ya tak lama lagi kita akan meluncurkan atau meresmikan Posko Pelayanan Terpadu ini,” pungkasnya.(fachrul)

 

Editor : Amran