Bawaslu Banjarmasin Akan Tertibkan APK Melanggar Aturan

APK peserta Pemilu yang terpasang di Pohon

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bawaslu Banjarmasin, terus melakukan pendataan terhadap sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan kampanye.

Diketahui sampai saat ini, Bawaslu Banjarmasin sudah mendata sejumlah APK para peserta Pemilu 2024 yang ditemukan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Upaya penertiban tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan KPU 20 Tahun 2023 dan juga perwali 17 Tahun 2017.

Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Fachrizanoor mengatakan bahwa, sebelum dilakukan penertiban pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat imbauan.

Baca Juga Ratusan APK di Tabalong Ditertibkan, Bawaslu : Melanggar Aturan

Baca Juga Pemko Siapkan Anggaran Rp 1 Miliar Bangun Monumen Perdamaian

“Jadi disana apabila ada yang melanggar akan ditertibkan sesuai dengan Perwali. Kami juga dalam surat itu mengimbau kepada para peserta pemilu yang melanggat aturan itu agar menertibkan sendiri APK nya,” ucapnya, Rabu (24/1/2024).

Fachriza mengatakan bahwa pihaknya akan kembali melakukan penertiban bersama dengan unsur terkait seperti, KPU, Satpol PP, Dishub dan Kesbangpol sebelum masa tenang.

“Diakhir Januari ini akan kita agendakan lagi dengan Satpol PP, Dishub, Kesbangpol dan KPU,” terangnya.

“Jadi kami sudah ada wacana untuk melakukan penertiban lagi. Tapi kami masih menghitung waktunya, apakah nanti di akhir atau di minggu-minggu ini juga,” lanjutnya.

Sedangkan apabila dimasa tenang, pihak Bawaslu bersama dengan unsur terkait akan melakukan patroli APK.

“Jadi kalau sudah masuk masa tenang apabila masih ada APK, kita akan langsung melepas itu tanpa perlu ada pemberitahuan lagi,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran