Bawa Sajam, Seorang Pria Digiring ke Markas Polisi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria, Fuadi Rasid alias Fuad (35) warga Jalan Alalak Selatan Gang Mujahid Aman Kecamatan Banjarmasin Utara harus berhadapan dengan hukum karena kedapatan membawa senjata tajam, Sabtu (4/4/2020).
Diamankannya pelaku bermula dari kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar jajaran Polsek Banjarmasin Utara. Saat berada di kawasan Jalan HKSN Komplek AMD Permai Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Saat itu kita melihat orang yang mencurigakan, kemudian anggota melakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Sandi, Senin (6/4/2020).
Saat digeledah petugas mendapati sebuah belati yang terbungkus kertas terselip di pinggang pelaku. Mendapati hal tersebut petugas langsung membekuk pelaku dan membawanya ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Drt No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan