Bawa Sajam, Pria 48 Tahun Ditangkap di Permainan Biliar

TANJUNG, klikkalsel.com – Kali ini Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan pelaku SR alias Atat (48), di tempat Billyard Jalan A. Yani Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung pudak, Sabtu, (17/4/2021) dini hari.

“Usai mengamankan pelaku dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sajam yang disimpannya di dalam jok sepeda motor yang digunakannya,” terang Kapolres Tabalong, M. Muchdori melalui Kasubag Humas AKP Otto, kepada awak media malam ini.

Dari informasinya, penangkapan SR warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak ini, bermula dari informasi adanya seseorang membawa sajam.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan setelah info tersebut benar adanya, petugas mendatangi lokasi tersebut tepatnya di tempat permainan Billyard Mabuun, Murung Pudak.

“Pada penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata beserta anggotanya, akhirnya berhasil menangkap pelaku dan sajam nya ditemukan dalam jok motornya,” jelasnya.

Kini SR beserta barang bukti yang disita berupa sebuah sajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 40 cm beserta kumpang, gagang berwana coklat kekuningan dan 1 unit kendaraan roda dua, telah dibawa ke Polres Tabalong, guna proses pemeriksaan petugas.

“Pelaku ini bakal dikenakan sanksi tanpa izin membawa sajam sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951,” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan