BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menciduk seorang wanita muda atas kepemilikan sabu, Jumat (6/12/2019) sekitar 21.30 Wita.
Wanita bernama Khariah alias Ria (28) tersebut diamankan di kawasan Jalan Mahat Kasan, Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur. Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat 9,61 gram yang tersimpan di plastik bekas bungkus coklat.
Baca Juga :Â Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Inek Dimusnahan Melalui Incenerator
“Setelah coba kita kembangkan, pelaku kemudian kita bawa ke rumah kontrakannya,” tutur Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat saat jumpa pers, Rabu (11/12/2019).
Dikontrakkan pelaku, petugas mendapatkan kembali barang haram tersebut. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, sebanyak 47 paket seberat 732,89 gram sabu yang tersimpan dalam sebuah koper.
Selain itu, sebuah timbangan digital dan plastik klip yang tersimpan didalam tupperware juga dibawa petugas sebagai barang bukti.
“Pelaku mengaku barang ini milik seseorang berinisial T yang berada di Lapas. Terkait hal tersebut kita masih melakukan pengembangan,” imbuh Kasat.





