Bawa Sabu, Wanita Muda Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat (tengah) didampingi Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono (kiri) menunjukan barang bukti 7 ons lebih sabu. (foto : david/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menciduk seorang wanita muda atas kepemilikan sabu, Jumat (6/12/2019) sekitar 21.30 Wita.
Wanita bernama Khariah alias Ria (28) tersebut diamankan di kawasan Jalan Mahat Kasan, Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur. Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat 9,61 gram yang tersimpan di plastik bekas bungkus coklat.
Baca Juga : Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Inek Dimusnahan Melalui Incenerator
“Setelah coba kita kembangkan, pelaku kemudian kita bawa ke rumah kontrakannya,” tutur Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat saat jumpa pers, Rabu (11/12/2019).
Dikontrakkan pelaku, petugas mendapatkan kembali barang haram tersebut. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, sebanyak 47 paket seberat 732,89 gram sabu yang tersimpan dalam sebuah koper.
Selain itu, sebuah timbangan digital dan plastik klip yang tersimpan didalam tupperware juga dibawa petugas sebagai barang bukti.

“Pelaku mengaku barang ini milik seseorang berinisial T yang berada di Lapas. Terkait hal tersebut kita masih melakukan pengembangan,” imbuh Kasat.

Kasat pun mengatakan pelaku kemungkinan akan mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Banjarmasin dengan cara diranjau atau dilempar ditempat yang telah disepakati dengan pembeli.
Baca Juga : Terdata 24 Rumah Warga Rusak Akibat Pembangunan Gedung Duta Mall
Atas perbuatan nekadnya, Ria dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu saat diwawancarai awak media pelaku mengaku mengambil barang tersebut dari seorang kenalannya di kawasan Gambut. “Saya cuma disuruh ngambil dan membagikan,” ujarnya Ria singkat.(david)
Editor : Amran