Bawa Sabu, Penjaga warung ‘Jablai’ Diciduk Polisi

BARABAI, Klikkalsel.com – Polsek Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), menciduk seorang wanita berinisial SM yang sehari-hari berprofesi sebagai penjaga warung malam (warung jablai). Wanita berusia 29 tahun ini ditangkap setelah kedapatan membawa bawa sabu, pada Kamis (8/10/2020).

Kejadian penangkapan SM terjadi di Desa Ilung Pasar Lama, pelaku diketahu warga Desa Rangas RT.001 RW.001, Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

SM menjadi incaran, saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ia merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, benar saja saat di ciduk di pinggir jalan persisnya di depan Kantor Pos Ilung ia terbukti membawa barang haram tersebut.

Dari hasil penggeledahan petugas, didapati barang bukti berupa 1 paket yang diduga sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,30 gram, bersama itu petugas juga turut mengamankan sebuah handphone dan sepeda motor matic.

Dikonfirmasi perihal penangkapan SM, Aipda M Husaini Ps Paur Subbag Humas Polres HST menerangkan, bahwa benar adanya jajaran Polsek Batara berhasil mengamankan pelaku dengan membawa barang bukti tersebut dan ia merupakan seorang pelaku penyalahgunaan narkoti jenis sabu, Minggu (11/10/2020).

“Tersangka seorang wanita dan saat ini sudah diamankan selanjutnya akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Selajutnya ia menyampaikan pesan dari Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto yang berisi imbauan kepada masyarakat, agar tidak coba-coba untuk mengkonsumsi barang haram tersebut dan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah kooperatif dalam memberikan informasi kepada petugas.(wawan)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan