Bawa Sabu, Pemuda Tabalong Dibekuk Polisi di Jalan Lintas Kalimantan

Tersangka kasus Narkoba, Hendriyani Husin alias Usen (29) beserta barang bukti diamankan Polres Tabalong. (foto : istimewa)

TANJUNG, klikkalsel – Hendriyani Husin alias Usen (29), seorang pemuda warga Desa Tamunti, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, dibekuk Polres Tabalong lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis sabu – sabu, Sabtu (6/7/2019) lalu.

Tersangka merupakan terlapor kasus narkoba yang selama ini dicari – cari pihak Polres Tabalong, sehingga perlu waktu yang cukup lama untuk mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

Namun berkat kesabaran aparat, akhirnya tersangka dapat dibebuk di lintas jalan Kalimantan, tepatnya di Jalan Ir P H M Noor Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, sekitar pukul 03.45 waktu setempat.

Dari hasil operasi tersebut, Polres Tabalong menemuka Narkotika jenis sabu – sabu seberat 0.6 gram diatas setir mobil yang dikendarai tersangka.

Kasat Narkoba Polres Tabalong, Iptu Zaenuri, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar yang bersangkutan sudah kita amankan, yang bersangkutan merupakan target kita, dimana sudah banyak laporan masyarakat tentang aktifitas yang bersangkutan dalam bisnis narkoba,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 0.60 gram sabu, satu buah Handphone merk Nokia warna hitam merah dan satu unit Mobil Warna Hitam jenis Pick Up dengan Nopol DA 9033 HH beserta kunci kontak serta STNK dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. (arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan