TANJUNG,klikkalsel.com – Petugas gabungan Satuan Resnarkoba dan unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada, Selasa (11/8/2020).
Kedua pelaku adalah MS(24), warga Desa Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dan MQ(27) Warga Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,55 gram dalam bentuk serbuk.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto, membenarkan giat penangkapan tersebut.
“Petugas menangkap dua orang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial MS dan MQ,” ungkapnya.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang biasa mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah kota Tanjung.
Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan gabungan dengan anggota unit Jatanras satreskrim Polres Tabalong.
Untuk mengalabui kedua pelaku, petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi di sebuah rumah di Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Kedua pelaku lalu datang ke rumah yang sudah dijanjikan dan petugas yang menyamar dan petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri, yang sudah bersiaga dilokasi tersebut langsung menangkapnya.
Usai itu dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan MS(24).