BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pria berusia 53 tahun yang kedapatan membawa sabu seberat hampir 5 gram.
Pelaku diketahui bernama Rijani alias Jani, warga Jalan Bumi Mas, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Ia ditangkap saat berada di kawasan Jalan Darma Bakti IV, RT 18 RW 02, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat 4,99 gram yang dibungkus tisu putih, dilapisi lakban hitam, dan disimpan di saku celana depan milik tersangka.
Tak hanya itu, satu unit handphone warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba juga turut disita.
Baca Juga : Pria Pengangguran di Banjarmasin Selatan Tertangkap Simpan Sabu
Baca Juga : Tak Kapok-Kapok, Residivis Pembobol Rumah Kembali Diciduk Tim Gabungan Polsek Banjarmasin Selatan
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
“Setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya,” jelas Kompol Syuaib kepada awak media, Senin (4/8/2025).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Kompol Syuaib juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi yang diberikan sangat membantu dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika di Banjarmasin,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





