Bawa Ribuan Obat Terlarang, Pemuda Warga Palapi Diringkus Polres Tabalong

Obat-obatan terlarang.

TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas Satuan Resnarkoba menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan obat – obatan terlarang.

Pelaku adalah FHA (19), ia ditangkap di sebuah rumah di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong pada, Jumat (25/09/2020) sore.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa empat botol besar berisikan obat tablet berlogo Y sejumlah 4.013 butir dan satu unit hp.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, saat dikonfirmasi awak media pada, Senin (28/09/2020) pagi, membenarkan giat penangkapan FHA(19), warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.

“Diduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa keahlian sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkap Kapolres.

Penangkapan FHA bermula dari informasi yang didapat oleh petugas bahwa adanya orang membawa paketan yang diduga berisikan obat-obatan terlarang dari kantor JNE Tanjung menuju Muara Uya, Tabalong.

Petugas gabungan Resnarkoba dan Satlantas Polres Tabalong kemudian melakukan penyelidikan dilapangan.

Sekitar jam 16.30 Wita, pelaku FHA sampai disebuah rumah di Desa Palapi yang tanpa ia sadari sudah dibuntuti oleh petugas.

Pelaku FHA (19). (foto : istimewa)

Akhirnya FHA ditangkap petugas dan ketika dilakukan pemeriksaan isi paket langsung disaksikan oleh ketua RT setempat.

Hasilnya paketan yang dibawa FHA adalah 4 botol besar diduga berisikan obat tablet warna putih logo Y.

FHA mengakui obat – obatan yang ia dapatkan dengan cara membeli disebuah aplikasi belanja online seharga 300 ribu rupiah.

“Kini FHA jalani pemeriksaan intensif di Polres Tabalong,” pungkas Kapolres.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan