TANJUNG, klikkalsel.com – Upaya Polres Tabalong dalam menindaklanjuti laporan masyarakat untuk memberantas aksi kejahatan, maupun menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya agar tetap kondusif, setiap harinya semakin terus ditingkatkan.
Kali ini, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, mengamankan seorang pria berinisial YH(29), warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata tajam.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 20.30 wita di depan sebuah warung yang beralamat di jalan Cakung, Gunung Batu Kecamatan Murung Pudak, Kabupten Tabalong pada, Kamis (23/07/2020).
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020) membenarkan giat penangkapan tersebut.
Menurut Kapolres, pelaku diamankan saat petugas tengah melakukan patroli cipta kondisi kamtibmas.
“Petugas mendapat informasi sering terjadi keributan, saat dilakukan penyelidikan YH(29) diduga membawa sajam, sebelum ditangkap ia sempat melakukan perlawanan dengan petugas. Akan tetapi petugas berhasil mengamankannya. Usai itu petugas menemukan sajam miliknya yang sudah tergeletak ditanah,” ungkap Kapolres.






