Bawa Ini, Dua Sejoli Ditangkap di Parkiran Hotel

Dua Sejoli teman pemilik narkotika diamankan Polsek Banteng. (Ist)

BANJARMASIN, klikkalsel – Tertangkap tangan memiliki narkotika, A Roni Januar (32) dan Hairiah (46) digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah, Minggu (1/9/2019) sekitar 22.47 Wita.

Keduanya ditangkap saat berada di halaman parkir Hotel Pop Jalan Djok Mentaya Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Saat digeledah dari kantong celana bagian depan Roni, petugas mendapatkan 10 butir diduga Narkotika jenis inex berlogo Kerang berwarna pink yang disimpan dalam kotak bekas rokok.

Sedangkan dari Hairiah yang turut datang bersama Roni, petugas kembali mendapati 3 butir inex sejenis.

“Saat kita lakukan pengembangan ke rumah pelaku, kita menemukan paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas berwarna hitam dengan berat kotor bruto 0,64 gram,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Irwan Kurniadi, Senin (2/9/2019).

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Banteng untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat pasal 132 Juncto 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsekta. (david)

Editor : Farid