Bawa 99,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Banjarmasin Diamankan di Tabalong

Satu Malam 2 Budak Sabu Diciduk Polsek Banjarmasin Timur
Ilustrasi Penangkapan Kasus Sabu

TANJUNG, Klikkalsel.com – Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seseorang yang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu di Jalan H.Badarudin Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Rabu (19/01/2022).

Identitas pria tersebut berinisial MT alias Tobat (34), yang bertempat tinggal di dua alamat, yakni Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat dan di Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono dikonfirmasi Rabu (19/01/2022) sore, membenarkan penangkapan tersebut.

“Petugas l menyita 1 paket besar diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat bersih 99,32 Gram,” tuturnya.

MT alias Tobat (34) selaku kurir narkoba saat diamankan petugas Polres Tabalong

Ia menerangkan, kronologisnya berawal ketika adanya informasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu oleh seseorang menggunakan sepeda motor di sekitar Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Sehingga, Kasat Narkoba bersama anggotanya melakukan penyisiran sebagaimana informasi tersebut, di lokasi TKP melihat orang mencurigakan dan sesuai dengan informasi yang telah didapatkan.

“Orang itu menggunakan sepeda motor langsung diberhentikan petugas dan terlihat menjatuhkan sesuatu barang atau paketan ke tanah,” ucapnya.

Baca Juga : Kedua Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di HSU Akui Adanya Fee 15 Persen

Baca Juga : Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Hilangnya Sejumlah Fasilitas Publik di Banjarmasin

Kemudian, petugas memeriksa barang atau paketan yang sempat di buang Tobat ke Tanah, dan ternyata paketan itu berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Tobat yang berdomisili di Banjarmasin mengakui bahwa sabu-sabu yang ia bawa untuk diantarkan ke Kabupaten Tabalong atas perintah seseorang yang ia tidak kenal hanya sebatas via telpon saja. Dan kelancaran aksinya juga dikendalikan melalui arahan via telpon.

“Tobat menjalani profesi pengantar paketan sabu-sabu dengan upah atau imbalan sebesar 2 juta rupiah, ini sudah yang ketiga kalinya ia lakukan,” ujarnya.

Selanjutnya, ia mengucapkan terimakasih kepada warga Tabalong yang sudah berperan aktif untuk memberikan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya.

Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan Satuan Resnarkoba Polres Tabalong, sehingga Tobat kini sudah ditahan di Polres Tabalong. (Dilah)

Editor: Abadi