TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial JR (21) warga Desa Kambitin Kecamatan Tanjung, Tabalong diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor.
Korban SP (30) warga Desa Lambung Anak Kecamatan Batang Alai Utara, Hulu sungai Tengah yang awalnya menawarkan 1 unit sepeda motor miliknya di media sosial.
“Pelaku menghubungi korban membuat janji bertemu serta membeli motor tersebut,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, Kamis (9/2/2023).
JR dan SP sepakat untuk bertemu didepan sebuah dealer di desa Maburai kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Ketika bertemu JR bermodus ingin mencoba terlebih dahulu sebelum membeli.
“JR mencoba jalan sepeda motor terlebih dahulu sebelum dibeli, namun setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali untuk melakukan transaksi jual beli,” ungkapnya.
Baca Juga : Buset! Pria di Tabalong Ini Miliki Belasan Ribu Butir Obat Terlarang
Baca Juga : Rahmadi Amir Calon Tunggal Ketua KONI Tabalong
SP mencoba menghubungi JR melalui telepon dan chat, namun pelaku tidak memberikan jawaban, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
“Korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 6 Juta,” beber Sutargo.
Untuk diketahui, bahwa JR sebelumnya pernah melakukan tindak pidana serupa dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya.
JR disangkakan dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. (dilah)
Editor: Abadi