Curi Sepeda Motor, Residivis di Tabalong Kembali Ditangkap Polisi

Dua residivis berinisial JR (37) dan MA (31) ketika diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dua residivis asal Kabupaten Tabalong diamankan jajaran Satreskrim Polres setempat karena diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Pria tersebut berinisial JR (37) warga Desa Burum kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong dan MA (31) warga Desa Manduin kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan,JR dan MA diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan pada Minggu (28/05/2023) siang di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak.

“JR diamankan di kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak sedangkan MA di Desa Manduin pada Senin (10/07/2023) sore,” ujarnya.

Baca Juga Terhimpit Ekonomi, Bekas Teman Serumah Nekat Curi Motor Temannya

Baca Juga Pencuri Mobil di Sutoyo S Diringkus, Pelaku Sempat Jual Barang Bukti ke Luar Daerah

Kejadian berawal ketika korban SG (35) pergi memancing ke sebuah danau di Desa Kasiau dan memarkirkan sepeda motor metik warna hitam sekitar 100 meter dari tepi danau.

Namun ketika selesai memancing, SG tidak menemukan lagi keberadaan sepeda motornya.

“Siang hari selesai memancing, korban kembali dan menemukan sepeda motornya sudah tidak ada ditempatnya,” tuturnya.

Sutargo menjelaskan, kedua pelaku yang merupakan residivis mengakui perbuatannya sudah 3 kali melakukan pencurian di wilayah Tabalong.

“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metik warna hitam beserta STNK saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong,” pungkas Sutargo. (dilah)

Editor: Abadi