Barang Bukti Kejahatan Di Musnahkan Kejari Tabalong Hingga Jadi Abu

Barang bukti kejahatan dari 34 perkara dimusnahkan dengan cara dibakar. (foto : istimewa)
TANJUNG, klikkalsel.com – Barang bukti hasil tindak pidana umum yang berasal dari 34 perkara dimusnahkan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong pada, Kamis (27/2/2020).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar didalam sebuah drum serta turut disaksikan oleh ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kapolres Tabalong dan BNN.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Syamsidar Monoarfa menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas keputusan Jakksa sebagai eksekutor untuk keamanan dalam menghindari penyalahgunaan barang bukti, juga sebagai transparasi pemusnahan yang dilakukan sesuai prosedur yang bisa dilihat oleh pihak masyarakat.
“Kegiatan ini dilakukan dari segi keamanan jangan sampai ada penyalahgunaan barang bukti, takutnya nanti hilang,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini diantaranya jenis Narkotika yakni sabu seberat 6,85 gram beserta alatnya, Obat obatan jenis zenith carnophen sejumlah 1.825 butir, Handphone, keping cd cetak vide,sprey perkara tindak pornografi, Satu buah senjata api rakitan serta satu butir peluru dan satu buah senjata tajam,
Baca Juga : Berikut Pengalihan Arus Lalu Lintas Dalam Acara Haul ke-15 Guru Sekumpul
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini diantaranya, sabu-sabu dengan total berat 6,85 gram dan obat Zenith Carnophen 1825 butir.
Selian itu, ada juga barang bukti dari tindak pidana pornografi yakni, hasil cetak video, keping CD, handphone dan seprai serta perkara tindak pidana kepemilikan sajam atau senjata api dengan barang bukti berupa senjata tajam dan satu pucuk senjata api rakitan.
“Seluruh perincian barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari kasus periode bulan September 2019 sampai dengan awal Januari 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” Jelas Kajari. (arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan