MARTAPURA, klikkalsel.com – Mudah dan murahnya mendapatkan rumah subsidi untuk hunian, namun banyak permasalahan di dalamnya, dari prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang tidak kunjung diserahkan, hingga penjualan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH), hingga permasalahan lainnya.
Seperti data yang dihimpun klikkalsel.com, terdapat 547 perumahan yang ada di Kabupaten Banjar, hingga saat ini hanya 93 pengembang yang menyerahkan PSU ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar. Sedangkan penyerahan tersebut bersifat harus.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRDKPLH) Kabupaten Banjar, Ahmad Rizqon mengatakan, penyerahan PSU tersebut terkendala banyak faktor, seperti pengembang yang sudah tidak ada, hingga berkas yang tidak lengkap.
“Jadi data yang terdaftar di kita itu dari 2007 masih ada yang belum menyerahkan ke kita (DPRKPLH, red). Rata-rata ada yang terlantar, tapi ada juga yang masih di pengembang. Kita juga berproses menagihkan kepada pengembang untuk segera menyerahkan,” ucapnya kepada klikkalsel.com.
Penyerahan tersebut, jelas Rizqon dapat dilakukan oleh pengembang setelah satu tahun selesai melakukan pembangunan dan pemeliharaan PSU. Namun terdapat beberapa alasan dari pihak pengembang yang belum menyerahkan.
“Tapi kadang PSU ini mengikut rumah seperti jalan, kadang rumahnya terbangun tapi jalannya belum terbangun karena di daerah kita ini daerah gambut (rawa, red), jadi harus menguruk dulu,” ujarnya mengatakan salah satu alasan.
Baca Juga : Bawaslu Banjar Plenokan dan Selidiki Dugaan Penggunaan Isu Sara dariSalah Satu Paslon
Lebih lanjut, terdapat alasan lain berupa sertifikat induk yang belum dikantongi pengembang atau masih berada di Badan Pertanahan Negara (BPN). “Karena kita dalam persyaratan penyerahan ini, sertifikat wajib ada,” tuturnya.
Namun, Rizqon mengakui dalam setiap tahun ada penyerahan PSU kepada pihaknya. Terlebih penyerahan tersebut selain bisa dilakukan oleh pihak pengembang, juga bisa dilakukan oleh masyarakat.
“Penyerahan dari masyarakat ini dengan cara, membuat site plan, serta tandatangan semua warga, dan berita acara serah terima dengan dinas,” ungkapnya.
Rizqon mengungkapkan, imbas dari PSU yang tidak diserahkan kepada pemerintah ini akan berdampak kepada masyarakat yang bermukim di sana, seperti pengelolaan yang tidak berlanjut, hunian yang tidak layak, serta jalan di perumahan yang tidak bisa dibangun.
Ditanya tentang pengembang nakal yang tidak menyediakan RTH atau menjualnya untuk dijadikan rumah hunian, hingga Pasum (musholla), ia mengaku terdapat aturan kepada pengembang untuk mengganti.
“Kalo ada silakan lapor ke kami. Karena untuk alih fungsi (RTH dijadikan rumah hunian, red) tidak boleh, jadi diwajibkan untuk mengganti lahan,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Pada pasal 32 ayat 1, PSU yang telah selesai dibangun, harus diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada ayat 2, penyerahan PSU tersebut bertujuan untuk menjamin pemeliharaan dan pengelolaan PSU, Sedangkan di Pasal 3 mengatakan penyerahan tersebut dibagi menjadi dua, dengan cara bertahap dan sekaligus.
Selain itu, dalam pasal 20 ayat 2, Pemerintah Daerah berwenang mencabut izin pembangunan perumahan terhadap badan hukum yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajibannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Mada)
Editor: Abadi





