BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol Kalsel) merencanakan kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) dari Rp 7.500 menjadi Rp 10.000 per suara diraih.
Bantuan keuangan tersebut hanya diperuntukkan kepada 10 parpol yang meraih kursi di DPRD Kalsel hasil Pemilu Legislatif 2024.
Bantuan Keuangan Parpol tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam undang-undang tersebut disebut Parpol berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD yang diberikan secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Kepala Kesbangpol Kalsel, Heriansyah menerangkan rencana kenaikan bantuan keuangan partai politik didasari kondisi ekonomi kapabilitas keuangan APBD Kalsel.
“Tahun 2024 ini dilaksanakan studi kelayakan kenaikan bantuan parpol yang diusulkan dibantu 10 ribu per suara. Mudahan ini disetujui dan akan direalisasikan pada tahun 2026, kecuali ada komitmen lain sehingga bantuan parpol ini bisa berjalan sebaik-baiknya,” ucapnya saat agenda Sosialisasi Tata Cara Bantuan Keuangan Parpol di salah satu hotel Kota Banjarmasin, Rabu (11/12/2024).
Dia menekankan, bantuan keuangan untuk parpol dapat dipertanggungjawabkan dan tentunya melalui kegiatan sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran parpol untuk dapat melaporkan penggunaan dana.
Baca Juga : Bantuan Keuangan Partai Politik Dievaluasi
Baca Juga : Pelayanan Publik Pemprov Kalsel Masuk 10 Besar Terbaik Nasional, Muhidin: Permohonan Izin Dipermudah
Bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik, bantuan keuangan juga untuk operasional sekretariat partai politik.
“Parpol saat ini sangatlah penting dalam sistem politik di Indonesia, karena menjadi elemen penting dalam proses demokrasi. Parpol tidak hanya menjadi saluran partisipasi politik warga negara, tetapi juga untuk mengintegrasikan para individu dan kelompok dalam masyarakat ke dalam sistem politik,” tuturnya.
Dia menambahkan parpol juga tidak hanya berperan dalam mempersiapkan para kader calon pemimpin bangsa untuk dicalonkan melalui pemilihan umum untuk menduduki berbagai jabatan dalam lembaga legislatif atau eksekutif, tetapi juga memperjuangkan kebijakan publik berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. (rizqon)
Editor: Abadi