Banjarbaru Belum Keluarkan Edaran Jelang Nataru Pada Mall dan Pusat Perbelanjaan

Marketing Komunikasi Depertemen Q Mall Banjarbaru, Luffy Rahman.(Foto:Putra/Klikkalsel.com)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemerintah Kota Banjarbaru belum mengeluarkan surat edaran terkait aturan pelaksanaan pemberlakuan Ppembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan berlaku pada pusat perbelanjaan, mall saat perayaan Tahun Baru dan Natal tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Marketing Komunikasi Depertemen Q Mall Banjarbaru, Luffy Rahman mengatakan pihaknya saat ini belum menerima edaran dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pasca Nataru.

“Sejauh ini kita belum mendapatkan edaran untuk pelaksanaan nataru nanti,” ucap Luffy Rahman, Jumat (10/12/2021) sore.

Dikatakanya, saat ini pihaknya masih menjalankan pengetatan aturan protokol Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Banjarbaru pada waktu sebelumnya.

“Beberapa tenant juga menanyakan hal tersebut, namun kita juga masih menunggu edaran terbaru. Untuk saat ini kita masih melaksanakan aturan yang sebelumnya,” terang Luffy Rahman.

Namun begitu, dirinya juga mengatakan pasca Nataru Q Mall sendiri tidak ada perayaan besar seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk tahun ini kita tidak ada event besar seperti tahun sebelumnya sebelum pandemi,” ungkapnya.

“Dan kita punya Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang pada nantinya juga akan memperketat aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat selama lNatal dan Tahun Baru 2022,” tambahnya.

Suasana Pusat perbelanjaan Q Mall Banjarbaru.

Akan tetapi, Luffy Rahman sendiri menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti apapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Banjarbaru.

“Kita tetap akan mengikuti kebijakan nanti, entah ada perubahan aturan jam oprasional atau bagaimana nanti tetap kita akan laksanakan,” tutupnya.(putra)

Editor : Amran