Bandar Sabu Jaringan Kalsel-Kaltim Ditangkap Bersama 212 Kilogram Sabu dan 14 Kilogram Ekstasi

Barang bukti sabu dan ektasi yang berhasil diamankan petugas. (foto : istimewa)
TANJUNG, klikkalsel.com – Bandar narkoba jaringan Kalsel-Kaltim ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polsek Jaro, di Jalan Simpang Empat, Desa Jaro, RT 05, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 02.20 dini hari waktu setempat.
Informasi yang berhasil dihimpun klikkalsel dari berbagai sumber, bandar sabu lintas provinsi tersebut ditangkap dengan barang bukti yang diamankan petugas antara lain narkotika golongan I jenis sabu seberat 212 kilogram dan Pil Ektasi seberat 14 kilogram.
Kapolsek Jaro, Ipda Ferry K Goenawi saat dikonfirmasi via telpon Whatsapp, Jumat (13/3/2020) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang melakukan penangkapan, Polsek Jaro hanya membackup. Kita menurunkan enam orang personil Polsek Jaro waktu penangkapan,” ujarnya.
Kapolsek juga membenarkan, usai dilakukan penangkapan terhadap tersangka, barang bukti sempat digelar di halaman Polsek Jaro. “Barang bukti sabu sekitar 212 kilogram dan ekstasi 14 kilogram,” jelasnya.
Sementara itu, masih menurut informasi yang diperoleh klikkalsel.com dari berbagai sumber, penangkapan dilakukan, saat petugas mencurigai adanya sebuah mobil yang diduga membawa narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi, pada Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 02.20 dini hari.
Petugas yang curiga kemudian melakukan penangkapan di Jalan Simpang Empat, Desa Jaro, RT 05, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di halaman Polsek Jaro. Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 212 kilogram sabu dan 14 kilogram ekstasi.
Identias bandar yang memiliki barang haram dengan jumlah besar ini belum bisa dirilis secara pasti, karena pihak Ditresnarkoba Polda Kalsel masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan