Baliho Bacaleg Semi Permanen Bakal Dikenakan Pajak

Salah satu Baliho Bacaleg di Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Memasuki pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, banyak Baliho yang memajang foto bakal calon legislatif (Bacaleg) dan bakal Calon Presiden (Capres) RI di sejumlah ruas jalan Banjarmasin.

Padahal apabila menengok jadwal pelaksanaan kampanye yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih cukup jauh, yakni pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Nyatanya dibeberapa ruas jalan, baik jalan di perkotaan maupun disejumlah sudut daerah di Kalsel, sudah cukup banyak bertebaran spanduk dan baliho Bacaleg yang terpampang.

Melihat hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Edy Wibwo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.

“Kita sudah menginstruksikan bahwa semua pajak berkaitan dengan baliho Bacaleg yang dipasang secara semi permanen itu harus kita tarik. Karena sesuai dengan ketentuannya itu harus dibayarkan,” ucapnya, Selasa (15/8/2023).

Pihaknyapun telah melakukan pendataan berkaitan banyaknya Baliho-baliho Bacaleg yang sudah terpampang di ruas kota Banjarmasin ini.

Lantas bagaimana apabila ada terpasang spanduk atau baliho yang tidak termasuk dalam titik yang dikenakan pajak?

Baca Juga : Polda Kalsel : Jelang Pemilu Ormas dan Parpol Harus Bisinergi

Baca Juga : Ketua Bawaslu Kalsel Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Menertibkan Spanduk Bacaleg

Menjawab hal tersebut, Edy mengatakan bahwa hal itu ranahnya Satpol PP. “Kalau diluar itu kan sama saja dengan ilegal, jadi Satpol PP yang menertibkannya,” ungkapnya.

“Kalau tidak mau bayar, ya minta maaf akan kita tertibkan, karena itu sumber PAD kita juga,” tutupnya.

Berkaitan dengan penarikan pajak Baliho tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak, BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan mengatakan bahwa, sejauh ini memang cukup banyak titik yang telah dipetakan oleh pihaknya.

Bahkan untuk baliho yang dibangun secara semi permanen pun pihaknya telah melakukan pemetaan.

“Kalau sesuai dengan pemantauan kami, yang paling banyak itu di Selatan, Utara dan Sebagian Timur,” bebernya.

Lantas berapa potensi PAD yang didapatkan dari baliho yang bersifat isidentil tersebut? Menjawab hal itu, Ashadi mengatakan bahwa potensinya memang tidak terlalu besar.

“Potensinya hanya ratusan juta saja, karena kan sifatnya isidentil,” ungkpanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan bahwa memang benar pihaknya sudah ada melakukan rapat kecil perihal masalah pengenaan pajak tersebut.

Namun menututnya perihal penertiban apabila tidak membayarkan pajak tersebut masih akan kembali dibahas dalam rapat bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik (Kesbangpol).

“Kalau penertiban rutin kita lakukan terus, seperti hari ini tadi kita juga sudah ada melakukan penertiban sejumlah spandung parpol dan bacaleg yang pemasangannya diluar ketentuan,” terangnya.

“Kita melakukan penertibam itu pun pihak dari parpol tersebut sudah mengetahuinya, karena sebelumnya juga sudah disosialisasikan tempat pemasangannya agar tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran