TANJUNG, Klikkalsel.com – DPRD Kabupaten Tabalong gelar Rapat Paripurna Tabalong ke-20 dan ke-21 Masa Sidang III Tahun 2021, Selasa (24/11/2021).
Kegiatan tersebut dalam Rangka Penyampaian Propemperda Tahun 2022 dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Tabalong Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2022.
Ketua Propemperda, H Helmi mengatakan Propemperda ini ditetapkan dalam jangka waktu satu tahun dengan skala prioritas penyusunan dan penetapan dilakukan setiap tahun.
“Sebelum penetapan APBD,” jelasnya.
Badan anggaran DPRD, H Hanafi Gobet mengatakan, bahwa banggar DPRD telah menyelesaikan pembahasan dengan Pemerintah Daerah.
“Berkoordinasi pada rapat bersama di DPRD selama enam hari, diikuti anggota banggar dengan Tim TAPD, kepala dinas dan kepala bagian,” jelasnya.
Baca Juga : Terkendala Regulasi, Pemko Kehilangan Potensi PAD Sebesar Rp 1,3 Miliar
Baca Juga : Ketiga Korban Tenggelam di Irigasi Batang Alai Sudah Ditemukan
Secara terpisah, Wakil ketua I DPRD Tabalong, Jurni mengatakan bahwa atas persetujuan dari fraksi, maka raperda akan di evaluasi ke Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjadi Raperda.
Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani melalui Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi mengatakan penyusunan program Perda sebagai instrumen dalam skala prioritas di laksakan untuk satu tahun dan di laksakan sebelum rancangan APBD disahkan.
“Prosesnya dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas,” ujarnya. (Dilah)
Editor: Abadi