BANJARBARU, klikkalsel.com- Entah setan apa yang merasuki ‘S’ (50) yang tega menyetubuhi anak kandung semata wayangnya hingga berbadan dua.
Kelakuan bejad ‘S’ yang menyetubuhi putrinya ‘MR’, berusia 16 tahun hingga hamil dan memaksa anaknya untuk mencari pasangan guna menutupi perbuatannya, sehingga anak dalam kandungan tersebut seolah olah bukan hasil dari nafsu sang ayah.
Kisahnya berawal pada tahun 2017 lalu saat ‘MR’ diambil oleh ayahnya, karena sejak kecil, ‘S’ sudah berpisah dengan istrinya. Sejak perpisahan itu, ‘M’ kemudian dirawat oleh pamannya di Pulau Jawa.
Baca juga : Residivis Penghina Guru Sekumpul Tertangkap Nyolong Helm
Diusianya yang ke-16, lantas sang ayah mengambilnya dan tinggal bersama di daerah Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Selama tinggal bersama, rupanya ‘S’ mengetahui anaknya sudah tidak perawan. Persoalan itupun lantas ditanyakan kepada ‘S’. Dari pengakuan ‘S’ ia pernah diperkosa oleh pamannya saat tinggal di Jawa Timur.
Baca juga : Arafiq Habisi Ayah Tirinya Karena Sakit Hati
Mendengar pengakuan itu, sang ‘S’ bukannya iba dan berusaha meminta pertanggungjawaban dari pamannya. ‘S’ justru minta dilayani nafsu bejatnya dengan mengancam akan melaporkan kepada Ibu kandung serta keluarga besarnya kalau bahwa ‘MR’ pernah melayani persetubuhan dengan pamannya sendiri.
Akibat melayani nafsu bejad ‘S’ beberapa kali, ‘MR’ pun hamil. Mengetahui anaknya berbadan dua, ia pun kemudian memaksanya untuk segera mencari pasangan dengan tujuan agar ada yang bertanggung jawab terhadap si calon bayi tersebut.
Namun ‘MR’ tidak mendapatkan pasangan, sehingga ‘S’ meminta ‘MR’ untuk merayu temannya yang berinisial ‘M’ (57). Nahas bagi ‘MR’, bukannya menerimanya dalam kondisi hamil, ‘M’ justru mengambil kesempatan menyetubuhi ‘MR’ dua kali.
Baca juga : Begini Kronologis Kasus Pembunuhan Ayah Tiri, Usai Membunuh Pelaku Langsung ke Kuburan
Belum sempat meminta pertanggungjawaban ‘M’, ‘MR’ mengalami keguguran dan setelah itu ia menolak untuk disetubuhi oleh ‘S’ maupun temannya.
Tak beberapa lama, ‘MR’ akhirmya melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT tempat tinggal ‘S’, dan kasusnya dibawa Ake Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah membenarkan adanya kasus tersebut dengan mengatakan bahwa korban sudah tidak tahan lagi atas kelakuan ayahnya yang terus memukuli ketika menolak bersetubuh.
“Setelah ‘MR’ melaporkan kejadian tersebut, baik ‘S’ maupun ‘M’ sudah kami tangkap,” ungkapnya, Senin (7/10/2019).
Menurut Aryansyah, kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru.
“Pelaku kami kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk pelaku yang merupakan ayah kandung korban diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara temannya yang juga ikut menyetubuhi korban diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara”, tandasnya.(nuha)
Editor : Amran