Ayah Bejat Cabuli Anak Kandungnya

Pelaku pencabulan anak kandung. (foto : istimewa)
PARINGIN, klikkalsel.com – Ayah kandung tega mencabuli anaknya yang masih berumur 8 tahun. Tindakan biadab ini dilakukan oleh SH (35), warga Desa Halong, Kecamatan Halong Kabupaten Balangan.
Pelaku sudah ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Balangan dan Unit Reskrim Polsek Halong, Jumat (13/03/2020).
Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 9 Maret 2020, saksi MH (22) datang ke rumah pelaku SH di Desa Halong dengan maksud ingin mencuci pakaian korban, WS.
Di rumah itu MH menemukan celana dalam milik WS dalam keadaan digulung berada di atas kasur, selanjutnya MH membuka celana dalam yang di gulung tersebut dan mendapati cairan berupa lendir.
Kemudian, pada hari kamis tanggal 12 Maret 2020 pukul 07.30 Wita, saksi MH datang kembali ke rumah pelaku SH dan mendapati WS dalam keadaan sakit.
Saksi kemudian memandikan WS dan saat MH menyetuh bagian kemaluan WS, ia merintih kesakitan dan mendapati kemaluannya dalam keadaan bengkak.
Saksi menanyakan kepada WS apa penyebab kemaluannya bengkak dan sakit. WS lantas menceritakan bahwa ia telah disetubuhi berulang kali oleh pelaku yang tidak lain adalah ayah kandungnya. Saksi kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Halong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Halong Iptu Krismianto, Unit Reskrim Polsek Halong dengan di backup Tim Buser Polres Balangan, melakukan penangkapan kepada pelaku SH.
SH ditangjap saat di rumah kontrakannya di Desa Halong RT. 006 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan berikut dengan barang bukti 1 (satu) lembar kain sprei warna merah motif batik, 1 (satu) lembar kain selimut warna merah motif bunga dan 1 (satu) lembar celana kain warna hitam merk adidas.
Kapolsek Halong Iptu Krismianto yang memimpin langsung penangkapan pelaku mengatakan, pelaku merupakan orangtua kandung dari korban dan pelaku dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
“Berdasarkan hasil visum terhadap korban, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Balangan guna proses penyidikan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Balangan,” jelas Kapolsek Iptu Krismianto.(fitri)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan