Ayah Bejat Cabuli Anak Kandungnya
Kapolsek Halong Iptu Krismianto yang memimpin langsung penangkapan pelaku mengatakan, pelaku merupakan orangtua kandung dari korban dan pelaku dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.