Ayah Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laili memimpin konferensi pers terkait proses hukum yang menjerat Lian Silas.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Proses hukum Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) aliran dana bandar narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming kepada ayahnya, Lian Silas terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka dari Bareskrim Polri dengan jeratan pasal berlapis terhadap Lian Silas.

Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan dan memakai masker, Lian Silas dihadirkan di konferensi pers di Kejari Kota Banjarmasin. Ayah Miming itu didampingi kuasa hukumnya, Ernawati.

Kepala Kejari Kota Banjarmasin, Indah Laila menerangkan, bahwa tersangka Lian Silas mengetahui secara terang benderang pekerjaan sang anak sebagai bandar narkoba jaringan internasional yang saat ini masih DPO. Tersangka juga membuat sejumlah rekening untuk menerima aliran dana bisnis haram tersebut.

Baca Juga Marwah Warga Tionghoa Tercoreng, PITI Kalsel Mengutuk Keras Fredy Pratama Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Baca Juga Kasus Fredy Jadi Atensi DPRD Kalsel Memerangi Narkoba di Kalsel

Uang aliran dana tersebut, ungkap Kepala Kejari, dimanfaatkan Lian Silas membeli sejumlah aset yang dijadikan alat bukti penyidik. Aset-aset tersebut antara lain, 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi.

Termasuk di Kalsel turut, sebanyak 12 surat hak milik (SHM) yang disita sebagai alat bukti, salah satunya Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn dan Cafe Beluga. Selain itu, 108 rekening perbankan dan 8 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 4 turut disita dan dijadikan alat bukti.

Tersangka TPPU Lian Silas, ayah DPO bandara narkoba internasional Fredy Pratama saat akan dibawa ke Lapas Kelas II A Banjarmasin usai dihadirkan dalam konferensi pers di Kejari Banjarmasin.

“Semua nilainya hampir mencapai satu triliun. Hari ini kita terima tahap II, penahanan sampai tanggal 27 November. Mungkin satu minggu ke depan, kita akan mempersiapkan untuk persidangan,” kata Kepala Kejari Kota Banjarmasin, Indah Laili dalam konferensi, Rabu (8/11/2023).

Dia menambahkan, Lian Silas dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian Pasal 137 Huruf a, b Undangan-Undangan Nomor 35 tahun tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Di pasal 4, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan penjara 20 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi