HST  

Athaillah Hasbi Perkuat Imunitas Masyarakat HST dari Bahaya Narkotika

BARABAI, klikkalsel.com – Anggota DPRD Kalsel Fraksi Partai Golkar Athaillah Hasbi, menggencarkan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dengan membentengi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika dan psikotropika.

Kegiatan edukasi hukum ini berlangsung di Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Kamis (8/1/2026) siang.

Pertemuan tersebut menghadirkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama hingga barisan pemuda setempat guna menyatukan persepsi mengenai darurat narkoba.

Athaillah menegaskan bahwa regulasi ini merupakan instrumen strategis untuk memutus rantai penyalahgunaan zat adiktif yang kian mengkhawatirkan di tingkat lokal.

Kehadiran aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem deteksi dini di lingkungan terkecil agar ruang gerak pengedar semakin sempit.

Dampak destruktif narkotika dinilai tidak hanya melumpuhkan kesehatan fisik individu, namun juga menghancurkan struktur ketahanan keluarga serta kualitas generasi mendatang. Tanpa komitmen kolektif, tantangan sosial ini akan terus menjadi beban yang menghambat pembangunan sumber daya manusia di Kalimantan Selatan.

“Peran aktif seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam pencegahan dan pemberantasannya secara menyeluruh,” ujar anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tersebut saat memberikan pengarahan.

Implementasi Perda ini menjamin kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan sumber daya untuk program pencegahan, penanganan medis, hingga rehabilitasi sosial. Masyarakat kini didorong untuk tidak ragu melaporkan indikasi peredaran gelap guna mendukung pemulihan korban melalui jalur rehabilitasi yang tersedia.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga lingkungan masing-masing,” pungkas pria yang akrab disapa Atak tersebut di Bumi Murakata.(raram)

Editor: Amran