MARABAHAN, klikkalsel – Polres Barito Kuala telah menetapkan status tersangka terhadap Ryan Erwan Noor. Penetapan tersangka itu atas kasus kecelakaan lalu lintas di Marabahan, yang mengakibatkan dua warga tewas, pada Senin (10/6/2019) silam.
Ryan Erwan Noor kala itu ugalan-ugakan mengemudikan mobil berplat B 1753 NES, pada Senin (10/6/2019) lalu.
ASN Pemkab Tanah Bumbu dengan Nomor Induk Pengawai (NIP) 19890727 201504 1 002 tersebut, kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Barito Kuala.
Sepekan pascakejadian, penyidikan kasus menjerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2019.
“Untuk tersangka kita kenakan Pasal 311 ayat 3, kemudian pasal 312 dan 310 ayat 4. Tiga pasal mengacu Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009,” ujar Kasat Lantas Polres Barito Kuala AKP Didik kepada Klikkalsel.com, Senin (17/6/2019).
Untuk diketahui, pasal 310 UU Lalu Lintas Tahun 2019 mengancam hukuman 6 tahun penjara. Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
AKP Didik menambahkan jeratan pasal berlapis tersebut kepada tersangka, menjadikan ancaman hukuman lebih dari 6 tahun. Sebab, ada beberapa faktor beberapa yang menyebabkan tersangka diancam demikian.
Di mana tersangka Ryan Erwan Noor mengemudikan mobil dan tabrak lari dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Ancaman hukuman 18 tahun penjara. Tersangka sejauh ini kooperatif dalam proses penyidikan, kecuali usai kejadian masih dalam keadaan mabuk (minuman beralkohol). Kalau pengecekan urine ada positif narkoba, apakah dia pengguna? tapi reserse kriminal dan narkoba yang mendalami,” pungkas Kasat Lantas Polres Barito Kuala, AKP Didik.
Diberitakan sebelumnya, peritiwa tabrak lari terjadi di tiga lokasi dengan jeda waktu tak lama, di Marabahan Barito Kuala, Senin (10/6/2019) malam. Kecelakaan lalu lintas itu menewaskan dua warga, bernama Hadi Sutoto dan M Hasani serta dua orang lainnya mengalami luka berat. (rizqon)
Editor : Farid