BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, melakukan evaluasi dengan pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjarmasin, lima pekan berlangsungnya masa kampanye.
Sebelumnya Bawaslu Banjarmasin mendapatkan temuan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sebanyak 804 APK menjadi temuan oleh Bawaslu kota Banjarmasin.
Namun dari 804 APK tersebut, sejumlah APK sudah mulai di turunkan oleh pihak tim pemenangan Paslon. Tetapi masih banyak APK yang melanggar ketentuan tersebut masih belum diturunkan oleh Paslon pemilik APK tersebut.
Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar, mengatakan bahwa evaluasi yang dilaksanakan kali ini difasilitasi oleh Kesbangpol kota Banjarmasin.
“Tentunya ada beberapa hal yang menjadi sorotan dan perhatian kita bersama agar kedepannya bersama-sama stake holder. Terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye,” ujarnya.
Dalam evaluasi tersebut, Yasar meminta agar bisa dilakukan pembentukan tim, penertiban APK. “Menurut kita Bawaslu sudah banyak APK yang melanggar ketentuan yang ada,” jelasnya.
Yasar juga mengatakan bahwa, dalam evaluasi yang dilakukan di Kesbangpol kota Banjarmasin, disepakati pihaknya bersama dengan TNI, Polri, KPU, Kesbangpol, Satpol PP dan Dishub, akan melakukan tindakan penertiban.
“Rencananya ada 3 kali kegiatan penertiban, di pertengahan, dan akhir bulan November, serta menjelang masa tenang,” ungkapnya.
“Tentunya sasaran kita APK yang melanggar, seperti misalnya penempatan di pohon, tiang listrik, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran