Apel Siaga Pengawasan, Bawaslu Kalsel Minta Kontestan Pilkada Serentak Taati Aturan Khususnya Terkait Kampanye

Bawaslu Kalsel mengerahkan seluruh potensi untuk masyarakat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sesuai aturan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bawaslu Kalsel menggelar apel siaga pengawasan Pilkada Serentak 2024, di Jalan R.E Martadinata, kawasan Balai Kota Banjarmasin, Selasa (24/9/2024). Fokus apel siaga ini memastikan seluruh jajaran Bawaslu mulai lebih desa/kelurahan hingga kabupaten/kota se-Kalsel, melakukan pengawasan ketat gerak terhadap kontestan Pilkada untuk mentaati aturan khususnya terkait kampanye.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menekankan agar peserta Pilkada sudah mengetahui apa saja larangan dan sanksi jika terjadi pelanggaran. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada.

Mantan wartawan ini menegaskan secara umum larangan selama masa kampanye adalah fitnah terhadap pasangan calon lain, ujaran kebencian, politisasi SARA di media sosial dan Politik Uang.
Dikatakannya pemasangan alat peraga kampanye juga tidak bisa dilakukan di sembarang tempat, dan harus mengikuti sesuai aturan KPU.

“Pasangan calon juga mesti ingat, ada beberapa tempat yang tidak boleh dijadikan sebagai lokasi kampanye, seperti tempat-tempat Pendidikan, ibadah, maupun fasilitas Pemerintah.

“Ini perlu kami sampaikan kepada pasangan calon, Tim Kampanye dan Partai Pengusung bahwa dalam berkampanye ada aturan main. Baik pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati maupun Wali Kota-Wakil Wali Kota,” tegasnya.

Baca Juga : KPU Kalsel Berikan Kebebasan ke Paslon Jalankan Kampanye Rapat Umum Sebanyak Dua Kali Sejak Awal Masa Kampanye

Baca Juga : KPU Kalsel Tetapkan 3.041.499 Pemilih Pilkada Serentak 2024, Berikut Rinciannya di 13 Kabupaten/Kota

Oleh karena itu, dia juga menekankan kepada pengawas pemilu untuk mengedepankan pencegahan. Meski demikian, pihak tetap menindak tegas jika ada temuan pelanggaran, baik itu dari laporan maupun hasil pengawasan langsung.

“Pencegahan adalah hal yang utama,” imbuhnya.

Sementara itu, dia juga mengimbau kepada pihak – pihak yang dituntut netral pada pelaksanaan Pilkada pada pasal 71 ayat 1 pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, TNI ataupun Polri, Lurah atau kepala Desa itu dilarang membuat tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

“Apabila ada kepala desa atau yang lainnya melanggar, maka itu merupakan tindak pidana dan prosesnya melalui sentral hukum terpadu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Tiga hari setelah diisi masa tenang sebelum pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang. (rizqon)

Editor: Abadi