BANJARMASIN, klikkalsel – Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kalsel 2020, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut, disepakati dan ditandatangani Ketua DPRD Kalsel H Supian HK bersama Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, disaksikan dua unsur wakil pimpinan dan 36 anggota dewan serta Kepala SOPD dan perwakilan lembaga vertikal lainnya.
Sebelum ditetapkan, Badan anggaran (Banggar) dewan memberikan rekomendasi dan saran yang disampaikan Hj Karmila, diantaranya, pengoptimalisasian sektor PAD, harus menjadi konsen dalam menggalinya dan mampu terealisasi tanpa menimbulkan dampak sosial yang besar bagi masyarakat.
Banggar juga menyoroti terkait fluktuatifnya dana perimbangan yang diberikan pemerintah pusat kedaerah. Sehingga perlu ada koordinasi yang baik ditingkat pusat, agar realisasi pendapatan lainnya tidak berubah signifikan dari target yang telah ditetapkan dan berdampak pemangkasan diberbagai sisi belanja untuk pembangunan daerah.
Kemudian banggar juga meminta peran BUMD harus terus ditingkatkan dalam melihat potensi sumber-sumber pendapatan yang dapat digali dari entitas bisnis yang dijalankan.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, dalam pendapat akhir atas saran banggar terkait APBD 2020, menerangkan pemerintah daerah berkomitmen untuk mengoptimalkan semua potensi sumber pendanaan. Hal ini baik dari pemerintah pusat maupun provinsi sesuai dengan prinsip sinergitas yang menjadi ruh dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel 2016-2021.
“Meskipun masih banyak terdapat kelemahan, kekurangan. Namun dengan dukungan dan kerjasama yang baik antara kita dan seluruh lapisan masyarakat di Banua yang kita cintai ini, Insya Allah semua yang diharapkan dapat terwujud,†terangnya Senin (11/11/2019).
Adapun berkas nota APBD Kalsel 2020 yang sudah ditetapkan akan diserahkan ke Kementerian dalam Negeri R. Guna pengoreksian akhir dan akan diketok atau ditetapkan, pada 30 November 2019 nanti.
Nota APBD diatas memuat Pendapatan daerah senilai Rp. 6.996.340.856.000. Sedang Belanja daerah Rp 7.346.340.856.000 dengan selisih kurang sebesar Rp 350.000.000.000 yang akan ditutup dengan pembiayaan netto. (rizqon/adv)