Anies Baswedan Bakal Berkampanye di Kalsel, Catat Tanggalnya!

Capres Anies Baswedan saat melaksanakan safari politik. (foto: Instagram @aniesbaswedan)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Calon Presiden (Capres) nomor urut satu, Anies Baswedan dipastikan bakal bertandang ke Kalsel lebih awal dibandingkan dua capres lainnya. Kedatangan Anies berkampanye di Kalsel dijadwalkan pada Selasa 5 Desember 2023 di Banjarmasin.

Kabar itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Kalsel Capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Kalsel, Awan Subarkah. Dia mengatakan, fokus kegiatan kampanye Anies berada di Kota Banjarmasin.

“Fokusnya nanti hanya di Kota Banjarmasin, dengan kegiatan di beberapa titik,” tuturnya kepada awak media, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga Belum Ada Jadwal Kedatangan Capres dan Cawapres Kampanye di Kalsel

Baca Juga Maksimal Rp 100 Ribu Nilai Bahan Kampanye Yang Boleh Dibagikan ke Masyarakat

Lanjut kata Awan, kedatangan Anies tanpa sang wakil Muhaimin Iskandar. Selama di Banjarmasin, Anies akan melaksanakan beberapa agenda kegiatan, di antaranya berdialog dengan kalangan milenial dan silaturahmi ke sejumlah ulama.

Selain itu, agenda puncak Anies Kalsel akan dilaksanakan di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin. Dalam pertemuan rapat terbatas, ini, TKD Kalsel mengundang barisan relawan hingga simpatisan untuk bertemu langsung dengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

“Bagi simpatisan yang ingin bertemu langsung dengan Anies Baswedan, silakan hadir tanggal 5 Desember nanti,” ucapny.

Sementara itu, Awan menerangkan, mengenai surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terkait rencana kampanye Anies di Kalsel sudah diurus Timnas AMIN. Begitu pula, Surat pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu juga dipastikan segera menyusul.

“Sementara TPD saat ini terus mematangkan persiapan penyambutan beliau,” pungkasnya.

Masa kampanye berlangsung selama 75 hari. Dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Saat ini, masa kampanye masih mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Kampanye rapat terbatas berbeda dengan rapat umum. Tempat yang diperbolehkan untuk kampanye rapat terbatas hanya di dalam ruangan dan gedung tertutup serta pertemuan virtual melalui Media Daring.

Untuk pesertanya maksimal 3.000 orang untuk tingkat nasional, lalu maksimal 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan maksimal 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.

Petugas kampanye pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa dan memasang bendera, tanda gambar, atau atribut peserta pemilu dan bahan kampanye. Hal ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Sementara, rapat umum merupakan metode kampanye yang dilakukan di tempat terbuka tanpa pembatasan jumlah massa. Biasanya kegiatan ini juga diisi oleh hiburan rakyat.

Rapat umum baru boleh dimulai pada 21 Januari-10 Februari 2024, berbarengan dengan kampanye iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. (rizqon)

Editor: Abadi