Aniaya Pacar Dengan Tangan dan Parang, Pria Asal Tabalong ini Diamankan Polisi

AR (35) ketika diamankan jajaran Polsek Murung Pudak

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial AR (35) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, Tabalong diamankan jajaran Polsek Murung Pudak, Minggu (01/01/2023) karena melakukan penganiayaan kepada pacarnya.

“AR ditangkap karena menganiaya pacarnya, seorang wanita berinisial RS (31) dirumah kontrakannya,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo ketika dikonfirmasi.

Kejadian berawal saat AR menginap dirumah kontrakan korban. Pagi itu pelaku yang tidur diruang tamu mengetuk pintu kamar korban untuk pamit pulang kerumah orangtuanya, namun ketika RS membuka pintu kamar terjadilah cecok mulut.

“AR langsung menepeleng RS sebanyak 2 kali di pipi sebelah kiri, kemudian ia mengambil parang dan memukul parang tersebut dibagian dahi sebelah kiri dan bahu sebelah kiri,” bebernya.

Baca Juga : Penganiayaan Sales di Banjarmasin, Pelaku Sempat Buron 4 Bulan

Baca Juga : Viral, Selebgram Banjarmasin Bercerita Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi

AR juga memukul korban pada mata kanan korban sebanyak satu kali serta menodongkan 1 bilah parang keleher korban dan berkata “apakah kamu mau disembelih” dan kemudian pelaku menyeret korban kedalam kamar.

“Saat AR keluar rumah, RS mengunci pintu rumahnya. Sesaat kemudian AR kembali dengan mendobrak pintu kontrakan korban dan kemudian langsung pergi” imbuhnya.

Sementara hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak medis RSUD H.Badaruddin Tanjung, RS mengalami luka akibat persentuhan dengan benda tumpul yaitu luka lecet, tampak kemerahan pada daun telinga kiri, luka lecet di atas alis mata kiri, bengkak kemerahan di atas alis mata kiri.

Selain itu RS juga terdapat luka di bagian tubuh lain akibat kekerasan yang dilakukan kekasihnya tersebut.

Atas perbuatannya, AR disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan pasal 351 1 KUH Pidana.

“Saat ini pelaku AR sudah diamankan dipolsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam berupa parang dengan panjang 59 cm dan 36 cm,” pungkas Sutargo. (Dilah)

Editor: Abadi