Anggota Kelompok Simpan Pinjam Perempuan, Terima Santunan Jaminan Kematian 42 Juta BPJamsostek

WAJAH Febrian Ramadhani, warga Tungkaran Pangeran, tampak berseri. Didampingi Lurah Tungkaran Pangeran, dia menerima secara simbolis pembayaran jaminan Kematian dari BPJamsostek Cabang Batulicin atas meninggalnya tenagakerja Komsatun yang merupakan Ibu Febrian, di Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat, Selasa (23/8/2022) pagi.

Acara penyerahan simbolis tersebut dihadiri oleh Lurah Tungkaran Pangeran Fendi, Agen Perisai UPK Kec. Simpang Empat Dewi dan Arisa, serta Ketua dan anggota dari Kelompok Simpan Pinjam Perempuan Ampera.

Ahli Waris Febrian yang merupakan anak dari almarhumah Komsatun mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas manfaat santunan kematian sebesar 42 juta yang diterimanya, prosesnya klaimnya sangat cepat dan mudah serta dilayani dengan baik oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin.

Pada Kesempatan yang sama, Lurah Tungkaran Pangeran, Fendi menyampaikan “Kelurahan tungkaran pangeran siap mendukung program bpjs ketenagakerjaan bagi warga Tungkaran Pangeran dan rencana kedepannya seperti apa Ketua dan Kelompok spp akan mendaftar dan pembayaran langsung 1 tahun” tuturnya

Baca Juga : Ratusan Pelajar PKL SMKN 1 Satui Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga : Berikan Kemudahan, BPJamsostek Launching Inovasi PERLU dalam Program 1 RT 100 Tenaga Kerja

kesempatan terpisah Kepala BP Jamsostek Cabang Batulicin Murniati menjelaskan, “Alhamdulillah dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu meringankan perekonomian rumahtangga serta modal untuk melanjutkan usaha, semoga seluruh kelompok usaha seperti yang dilakukan Kelompok Simpan Pinjam Perempuan Anggur di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru bisa segera mendaftarkan dirinya, tujuannya apabila mengalami kecelakaan kerja atau kematian para tenagakerja atau ahli waris bisa mendapatkan manfaatnya berupa pengobatan kecelakaan kerja atau santunan kematian, silahkan gunakan program pemerintah ini, hanya dengan iuran Rp.16.800 untuk perlindungan dirinya” ucap Murniati

Murniati menambahkan “Kami akan terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan termasuk proses layanan klaim agar lebih mudah dan cepat,” tegasnya. (adv/restu)